Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 1 No. 5 (2024): JULI 2024

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI JUSTICE COLLABORATOR DITINJAU DARI UU NO. 31 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

Zhulfiana Pratiwi Hafid (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2024

Abstract

Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perananan Justice Collaborator dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana khususnya korupsi dan pentingnya mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa contoh kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran seorang Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi sangat membantu dalam proses persidangan dan penjatuhan hukuman namun dalam bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 belum memberikan kesan positif dalam hal pemberian perlindungan fisik dan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan (reward).

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...