Penelitian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui bagaimana perananan Justice Collaborator dalam pengungkapan suatu kasus tindak pidana khususnya korupsi dan pentingnya mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap Justice Collaborator. Metode penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang-undangan dan beberapa contoh kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kehadiran seorang Justice Collaborator dalam mengungkap tindak pidana korupsi sangat membantu dalam proses persidangan dan penjatuhan hukuman namun dalam bentuk perlindungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 belum memberikan kesan positif dalam hal pemberian perlindungan fisik dan hukum, penanganan secara khusus, dan penghargaan (reward).
Copyrights © 2024