Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata kerja dan juga organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan dalam pengadilan. Berdasarkan penelitian hukum normatif dapat disimpulkan bahwa kepaniteraan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Kesekretariatan Peradilan adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Pengadilan. Dalam konteks pengadilan, organisasi kepaniteraan dan kesekretariatan memainkan peran kunci untuk memastikan kelancaran proses hukum dan administratif. Tata kerja kepaniteraan berkaitan erat dengan kebutuhan untuk mengatur dan menata proses administratif di lembaga-lembaga hukum, terutama pengadilan. Tata kerja kepaniteraan melibatkan pengembangan pedoman dan prosedur yang terstruktur untuk penanganan dokumen, perencanaan persidangan, dan koordinasi kegiatan administratif lainnya dan tata kerja kesekretariatan melibatkan upaya untuk menyusun struktur dan prosedur yang terorganisir guna mengelola tugas-tugas administratif dalam suatu organisasi
Copyrights © 2024