Tujuan artikel ini untuk memperjelas perbankan syariah, proses fatwa di DSN-MUI, dan sumber perundang-undangan yang menjadi sumber fatwa. Sebagai bagian dari tinjauan literatur, penelitian ini mencari referensi teoritis yang dapat diterapkan pada kasus atau permasalahan yang ditemukan. Buku, jurnal, dan internet merupakan beberapa sumber sekunder yang digunakan dalam penelitian ini. Setelah pengumpulan data selesai, metode analisis deskriptif diterapkan pada informasi yang dikumpulkan. Kemajuan perekonomian Indonesia yang dilihat melalui kacamata industri perbankan sering kali disebut-sebut. Oleh karena itu, peraturan perbankan Islam sangat penting untuk berfungsinya bank tersebut. Beberapa peraturan perundang-undangan mendukung hal ini: UU Perbankan no. 10 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1992, UU Perbankan No. 7 Tahun 1992, dan UU Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008, yang paling mutakhir. Pasal 26 menyatakan bank syariah wajib menerapkan produknya sesuai dengan fatwa DSN-MUI. Otoritas KPS wajib menjelaskan dan memberikan pendapat mengenai cara memasukkan fatwa tersebut ke dalam Peraturan Bank Indonesia sebagaimana tercantum dalam pasal 5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/32/PBI/2008 tentang Komite Perbankan Syariah. Tujuannya agar undang-undang dapat menentukan bagaimana keterkaitan fatwa-fatwa DSN-MUI satu sama lain.
Copyrights © 2024