Penelitian ini membahas mengani pengaturan masa jabatan kepala desa dalam perspektif konstitusi dan demokrasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Data diperoleh dari kepustakaan di analisis secara deskriptif kualitatif. Inti pembahasan yang diangkat dalam penelitian ini adalah 1) Pengaturan Masa Jabatan Kepala Desa dalam Peraturan Perundang-undangan; 2) Pandangan Demokrasi Terhadap Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa; dan 3) Problematika Kebijakan Masa Jabatan Kepala Desa Dalam Tinjauan Pembatasan Kekuasaan. Kesimpulan dari penelitian ini adalah Perpanjangan masa jabatan kepala desa dapat dihubungkan dengan prinsip checks and balances yang merupakan prinsip ketatanegaraan yang memiliki fungsi yang sama di bidang legistaltif, eksekutif dan yudikatif yaitu saling mengontrol satu sama lain, sehingga tidak terjadi suatu penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penyelenggara negara maupun pribadi yang menduduki jabatan di Lembaga negara salah satunya seperti kepala desa, Sistem politik dan hukum yang dibangung harus mampu menciptakan prinsip rotasi kepemimpinan yang sehat dan adil untuk menciptakan kehidupan politik dan demokrasi negara yang jelas. Sehingga perpanjang masa jabatan bagi kepala desa perlu dikaji ulang dikarenakan masih belum ada urgensitas dan nilai kemanfaatan dalam pelaksanaannya di desa.
Copyrights © 2024