Di era globalisasi yang dinamis, globalisasi telah mendefinisikan ulang struktur perdagangan dan keuangan internasional. Dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat, hukum dagang telah menjadi elemen penting dalam konteks bisnis dan komersial, dalam hukum perdata. Namun, undang-undang perdagangan di Indonesia saat ini tampaknya tidak sejalan dengan dinamika perdagangan global saat ini dan perlu diperbarui agar sesuai dengan abad ke-21. Studi ini mengkaji relevansi hukum perdagangan di Indonesia dengan menggunakan pendekatan kualitatif, berdasarkan berbagai pendekatan dokumen, hukum dan kamus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum komersial berperan penting dalam mengatur perdagangan lintas batas, melindungi hak produsen dan konsumen, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan membangun struktur perdagangan yang efisien dan jujur. Studi ini merekomendasikan reformasi hukum komersial secara komprehensif untuk memastikan relevansinya dengan tantangan globalisasi dan perkembangan ekonomi kontemporer
Copyrights © 2024