Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 2 (2024): APRIL - MEI 2024

ANALISA HUKUM TERHADAP PENTINGNYA KEPASTIA N HASIL OTOPSI PADA KASUS KEMATIAN TIDAK WAJAR MENURUT KEDOKTERAN FORENSIK

Diva Clarisa Putri (Unknown)
Rio Dewa Angga (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 May 2024

Abstract

Otopsi forensik bertujuan buat menemukan penyebab absolut kematian seorang menggunakan mengungkapkan kebenaran materiil secara ilmiah dari awal perkara penyidikan hingga pemeriksaan pada persidangan. pada praktik peradilan, otopsi forensik, forensik disebut menjadi alat yang sangat krusial pada pembuktian tindak pidana materil. Namun, KUHP Pasal 222 dan KUHAP Pasal 133-134 mengatur prosedur otopsi forensik yang mensyaratkan pemberitahuan terlebih dahulu kepada keluarga korban. Ketentuan-ketentuan ini sudah Mengganggu penegakan aturan pada kasus-masalah pada kasus-perkara kematian tidak wajar. sebab itu, pasal ini mendorong agar aplikasi otopsi forensik, forensik tidak harus menunggu persetujuan famili korban demi kepastian hukum yg adil bagi korban, pelaku, serta pula bagi masyarakat, pelaku, serta pula bagi rakyat. dengan demikian, demi menyampaikan kepastian hukum yang adil bagi korban, pelaku, serta masyarakat luas, pasal ini mendorong pelaksanaan otopsi forensik tanpa harus menunggu persetujuan keluarga korban.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...