Perundungan menjadi salah satu permasalahan sosial yang sampai hari ini masih sulit untuk diberantas Di Indonesia sendiri, pembahasan seputar perundungan masih terus disuarakan oleh banyak pihak, seperti misalnya dari sisi sosial, emosional bahkan psikologis yang melihat dampak serta penyebab utama kasus-kasus perundungan masih terus terjadi. Tindakan perundungan tergolong dalam tindakan kekerasan yang dalam hal ini dilakukan oleh anak-anak terhadap anak-anak lainnya. Dengan demikian aspek dalam tindakan bullying adalah tindak pidana. Salah satu peraturan yang mengatur tentang tindakan perundungan adalah Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam penelitian yang akan di kaji menggunakan jenis metode penelitian yuridis normatif dan sosial. Perundungan dapat berdampak buruk pada kesehatan sosial dan mental korban. Perundungan dapat menyebabkan korban merasa terisolasi dari lingkungan sosial dan dapat menyebabkan mereka menghindari kegiatan sosial yang biasanya mereka nikmati. Hal ini dapat membuat korban merasa terisolasi dan terputus dari lingkungan sosialnya. Dalam bidang kesehatan mental, perundungan dapat mengakibatkan depresi, kecemasan, dan masalah tidur. Selain itu, korban mungkin mengalami masalah dengan harga diri rendah dan rasa tidak aman. Dalam beberapa kasus, intimidasi bahkan dapat menyebabkan korban mengembangkan masalah kesehatan mental yang lebih parah. Korban perundungan juga dapat mengalami masalah emosional dan mental jangka panjang, seperti harga diri rendah, masalah harga diri, dan masalah hubungan. Korban juga mungkin merasa tidak nyaman pergi ke sekolah atau bekerja dengan orang lain, yang dapat membahayakan kesuksesan mereka di masa depan.
Copyrights © 2024