Dalam ruang lingkup perceraian adanya nafkah pasca perceraian yang biasa disebut dengan nafkah ‘iddah dan mut’ah hanya berlaku dalam perkara cerai talak menurut aturan dalam Kompilasi Hukum Islam. Seiring berkembangnya zaman muncul fenomena perubahan peran perempuan dengan dibukanya hak untuk menuntut cerai dimuka pengadilan, hal itu menimbulkan banyak pertanyaan terkait nafkah pasca perceraian yang kemudian menjadi faktor munculnya aliran-aliran kontemporer yang memperjuangkan persamaan hak antara laki-laki dan perempuan seperti Faqihuddin Abdul Kodir dengan teori Qir’ah Mubdalahnya. Dengan metode riset hukum normatif, secara kualitatif riset ini menemukan hasil bahwa putusan majelis hakin tersebut secara hasil akhir dapat disimpulkan sudah sejalan dengan konsep teori Qir’ah Mubdalah yang digagas oleh Faqihuddin Abdul Kodir.
Copyrights © 2024