Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 4 (2024): AGUSTUS - SEPTEMBER 2024

Pembagian Harta Bersama Perspektif Maslahah Muhammad Sa’id Ramadan Al-Buti (Putusan Pengadilan Nomor 912/Pdt.G/2023/PA.Mr.)

Putri Maulida Khasanah (Unknown)
Muhammad Romli (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Aug 2024

Abstract

Harta bersama adalah harta yang diperoleh suami dan istri selama masa perkawinan. Jika suatu saat terjadi perceraian, menurut Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, menyatakan bahwa seorang janda atau duda dari seorang janda yang masih hidup berhak atas seperdua dari harta bersama selama tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan. Penelitian ini merumuskan dua permasalahan, pertama, pertimbangan Majelis Hakim dalam menentukan bagian harta bersama di luar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam putusan Pengadilan Agama Mojokerto Nomor: 912/Pdt.G/2023/PA.Mr. Kedua, perspektif maslahah Muhammad Sa'id Ramadan al-Buti mengenai pertimbangan hakim mengenai pembagian harta bersama di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini adalah Majelis Hakim dalam mengadili perkara tidak menerapkan peraturan perundang-undangan secara tekstual. Majelis hakim menetapkan bagian harta yang diperoleh penggugat sebesar 40% dan tergugat sebesar 60%. Adapun dilihat dari konsep maslahah Buti, maka pembagian harta bersama telah selaras dengan konsep maslahah.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...