Kota Surabaya sebagai Kota terbesar nomor dua berusaha berinovasi memberikan pelayanan terhadap pemenuhan hak kepada ABK, melalui UPTD Kalijudan Kota Surabaya. Hal ini menjadikan Kota Surabaya sebagai satu-satunya Kota yang memiliki UPTD yang berfokus kepada ABK terlantar di Jawa Timur hingga meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tingkat Utama selama lima tahun berturut-turut. Pemerintah Kota Surabaya meresmikan UPTD Kalijudan sejak tahun 2010 dengan menerbitkan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 22 Tahun 2013 Tentang Organisasi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pondok Sosial Kalijudan Kota Surabaya. UPTD Kalijudan merupakan sebuah harapan pemerintah Kota Surabaya kepada ABK terlantar agar dapat memiliki ketrampilan sesuai minat bakat mereka dan menumbuhkan rasa percaya diri mereka dengan kemampuan yang mereka miliki, sehingga membuat ABK terlantar mnejadi pribadi yang mandiri dan memiliki motifasi melanjutkan hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu kualitatif deskriptif. Fokus dalam penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan manajemen strategi UPTD Kalijudan Kota Surabaya dalam mendukung Kota Layak Anak di Kota Surabaya berdasarkan teori Manajemen Strategi dari Fred R. David (2016) yang terdapat 3 fokus dalam melihat manajemen strategi yaitu perumusan strategi, implementasi strategi, dan evaluasi strategi. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu wawancara kepada informan, observasi secara langsung dilapangan, serta dokumentasi.Dalam pelaksanaanya, UPTD Kalijudan Kota Surabaya memiliki fasilita serta intruktur yang ahli dibidangnya untuk membantu ABK terlantar untuk meningkatkan kepercayaan diri mereka dengan kemampuan yang mereka miliki, dan hal ini sesuai dengan Visi dan Misi yang mereka miliki. Kendala dalam melakukan pembinaan pada ABK terlantar di UPTD Kalijudan yaitu tidak sebandingnya jumlah instruktur dengan jumlah ABK. Evaluasi perlu dilakukan agar jumlah instruktur dapat ditambahkan dan kegiatan pembinaan menjadi lebih efektif dan efisien.
Copyrights © 2024