Pengesahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mendorong investasi dengan sistem perizinan yang sederhana. Proses perizinan kegiatan usaha kini telah diubah dari berbasis izin menjadi berbasis risiko. Sistem yang disebut Perizinan Berbasis Risiko bisa didapatkan secara daring melalui Online Single Submission Risk untuk Approach (OSS-RBA). Pemerintah terus berupaya untuk mempermudah arus investasi, diantaranya dengan menginisiasikan lahirnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Masyarakat pun mengapresiasi implementasi UU Cipta Kerja yang diharapkan dapat segera mendorong pemulihan ekonomi terdampak pandemi Covid-19. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Undang undang (UU) Cipta Kerja memiliki dampak positif untuk perekonomian Indonesia khususnya dalam upaya peningkatan realisasi investasi yang ada pada sistem perekonomian Indonesia. Sebab salah satu poin penting yang diatur dalam regulasi ini adalah mempermudah perizinan berusaha. Pada kesempatan Economic Outlook 2022, dikatakan bahwa, salah satu substansi undang-undang Cipta Kerja adalah perizinan untuk investasi. Jadi Undang-Undang Cipta Kerja merupakan pintu jalan untuk meningkatkan realisasi investasi di tahun 2022.
Copyrights © 2022