Publish Date
30 Nov -0001
Spektrum frekuensi yang digunakan untuk frekuensi radio komunitas dengan radio penerbangan berdekatan, maka akan menyebabkan terjadinya potensi gangguan komunikasi radio untuk penerbangan ground to air (Aeronautical Navigation) gangguan tersebut disebabkan adanya pancaran frekuensi radio yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak memenuhi persyaratan teknis, termasuk pancaran dari frekuensi radio yang bekerja pada pita frekuensi siaran. Secara yuridis, Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ditetapkan untuk mengatur semua aspek penerbangan, termasuk persyaratan operasional, keselamatan, keamanan, lingkungan, sertifikasi, dan lisensi penerbangan. Regulasi yang efektif dalam memastikan keselamatan penerbangan dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap keamanan dan kepercayaan mereka terhadap industri penerbangan
Copyrights © 0000