Wakaf telah lama dikenal masyarakat muslim sebagai salah satu bentuk amal jariyah yang berperan penting bagi pengembangan sosial, ekonomi dan budaya dalam rangka untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Salah satu bentuk wakaf yang akhir-akhir ini mulai banyak diperkenalkan adalah wakaf uang. Wakaf uang sebagai salah satu alternatif atas pengentasan kemiskinan telah diterapkan di beberapa Negara Islam. Adanya pergeseran bentuk harta/benda wakaf menjadi lebih likuid seperti uang telah berdampak luas. Pergeseran itu telah dapat mengubah pandangan dan kebiasaan lama, di mana seolah-olah kesempatan melakukan wakaf hanya dapat melalui asset tetap berupa tanah atau bangunan. Perubahan lain adalah pandangan lama bahwa berwakaf harus bernilai besar menjadi sirna. Dengan bentuk uang, wakaf dapat dilakukan dengan nilai kecil tertentu, yang tentunya menjadi lebih dapat dilakukan oleh semua golongan. Adanya dukungan pemerintah berupa penerbitan UU No 41 tahun 2004 tentang Wakaf yang salah satu isinya mengakomodasikan untuk dilakukannya wakaf uang, telah semakin membuka kesempatan masyarakat di semua golongan untuk dapat ikut serta berwakaf. Baik dari golongan ekonomi menengah, maupun dari golongan ekonomi dengan pendapatan tinggi.
Copyrights © 2023