Dalam peraturan perundang-undangan Desa UU No. 6 Tahun 2014 pasal 2, 3, dan 26 sudah di atur mengenai berbagai hal yang berkenaan dengan tupoksi kepala Desa yang memiliki hak penuh untuk mengelola dan menjalankan roda pemerintahan Desa yang di pimpinya jadi seharusnya semua pemerintahan desa mestinya harus senantiasa menjaga dan meningkatkan kedisiplinan agar pelayanan pemerintahan Desa itu bisa maksimal. [1] Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Peran Kepala Desa terhadap peningkatan kedisiplinan aparatur desa di Kantor Desa Lebah Sempaga. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Data di kumpulkan dengan tekhnik wawancara dan dokumentasi kepada informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran Kepala Desa dalam meningkatkan kedisiplinan Aparatur Desa di Kantor Desa Lebah Sempaga sudah terlaksana dengan baik dalam meningkatkan kedisiplinan aparatur desa yang terlihat pada kinerja aparatur desa.
Copyrights © 2023