Ushr merupakan salah satu kebijakan fiskal pada masa Khulafaurrasyidin yang berarti pungutan dari harta yang diperdagangkan jika seorang pedagang melewati batas negara nya, besarannya dikenakan berdasarkan beberapa golongan. Saat ini, ushr mungkin lebih dikenal sebagai Bea cukai, namun ternyata ada beberapa perbedaan yang terdapat diantaranya kedua baik berupa penerapannya ataupun konsepnya. Saat ini penulis akan memaparkan bagaimana penerapan ushr pada masa Khulafaurrasyidin dan perbedaannya dengan Bea Cukai pada masa sekarang menggunakan metode penelitian kepustakaan dengan membaca jurnal - jurnal terdahulu.
Copyrights © 2023