Indonesia merupakan negara dengan jumlah populasi umat islam terbesar di dunia. Dengan kondisi tersebut, Indonesia mempunyai potensi atau peluang yang besar dalam penghimpunan dana sosial seperti wakaf. Sebagai salah satu instrumen sosial ekonomi islam, peran wakaf sangat penting dalam pembangunan masyarakat Indonesia. Namun, pada kenyataanya potensi tersebut masih belum mampu dioptimalkan dengan baik karena beberapa hambatan, salah satunya yaitu disebabkan karena masih rendahnya literasi masyarakat terhadap wakaf. Oleh karena itu, kajian artikel ini akan membahas wakaf di indonesia yang diharapkan dapat menjadi bahan literatur untuk meningkatkan literasi wakaf. Melalui Kajian artikel yang bersifat kepustakaan dengan pendekatan deskriptif-analisis ini dapat disimpulkan bahwa regulasi wakaf di indonesia yang dimulai dari masa kolonial hingga saat ini mengalami perkembangan yang positif. Sejalan dengan hal tersebut, realisasi pengelolaan wakaf meningkat karena beberapa upaya seperti WCP, optimalisasi pengelolaan dan menjaga akuntabilitas serta transparansi.
Copyrights © 2023