Mudharabah adalah salah satu bentuk akad atau perjanjian bisnis dalam ekonomi syariah yang banyak digunakan di dunia usaha, yang mengandalkan kerja sama antara pihak modal dan pihak pengelola. UMKM adalah unit usaha manufaktur mandiri yang dijalankan oleh perorangan atau badan usaha dari semua sektor ekonomi dan merupakan kegiatan ekonomi berbasis sosial dengan keterjangkauan yang sangat tinggi. Penelitian ini membahas tentang bagaimana peran dari pembiayaan mudharabah terhadap UMKM yang sesiau dengan rukun dan syarat yang berlaku. Metode penelitian meliputi analisis deskriptif yang menggali informasi dari sumber – sumber yang terpercaya seperti artikel, jurnal web site ,dan data Badan Pusat Statistik. Pembiayaan Mudharabah bertujuan agar dapat membantu permasalahan bagi para pelaku UMKM dalam melakukan kegiatan usahanya. Dan juga pembiayaan mudharabah ini dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyalurkan dana mereka yang berlebih agar lebih bermanfaat.
Copyrights © 2023