Binamulia Hukum
Vol. 10 No. 1 (2021): Binamulia Hukum

Penolakan Isbat Nikah Dalam Penetapan Pengadilan Agama (Studi Kasus Penetapan Nomor 0108/Pdt.P/2018/PAJT)

Mutiarany (Universitas Krisnadwipayana)
Putri Ramadhani (Universitas Krisnadwipayana)



Article Info

Publish Date
04 Apr 2023

Abstract

Isbat nikah adalah salah satu upaya hukum pihak-pihak yang telah melangsungkan perkawinan di bawah tangan. Permasalahan isbat nikah yang timbul apabila permohonan isbat nikah yang dilakukan oleh para pemohon ditolak berdasarkan analisis yang dilakukan prosedur permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: 1) Pengajuan permohonan; 2) Penerimaan perkara; 3) Pemeriksaan perkara dalam persidangan; 4) Kesimpulan dan kemudian keputusan hakim. Sedangkan pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan permohonan isbat nikah pemohon yaitu terdapat larangan ataupun pelanggaran dalam perkawinan tersebut, di mana wanita tersebut masih terikat perkawinan dengan pria lain. Penolakan permohonan isbat nikah nantinya menimbulkan dampak atau akibat hukum yaitu perkawinan tersebut tidak mempunyai kekuatan atau kepastian hukum, status hukum anak tidak jelas.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

binamulia

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Binamulia Hukum, merupakan jurnal peer-reviewed yang terbit dua kali dalam setahun (Juli dan Desember) diterbitkan cetak sejak tahun 2007 dan online pada tahun 2017 oleh Fakultas Hukum Universitas Krisnadwipayana. Jurnal Binamulia Hukum memuat beberapa jenis penelitian dan ulasan disiplin ...