Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Ketentuan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau dikenal UUPA, menyatakan bahwa Pembaharuan Agraria sebenarnya akan mencakup tidak hanya land reform, tetapi juga pembaharuan sumber daya alam. Dengan demikian diperlukan pendefinisian yang lebih tepat dan lengkap mengenai pembaharuan agraria sebagaimana dimaksud dalam UUPA. Penelitian ini menggunakan metode atau/cara dengan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan penelitian hukum normatif empiris, karena program reforma agraria masih tetap berjalan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembaharuan agraria di Bojonegoro dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, dan mengetahui sinergitas lembaga pemerintahan dan non pemerintahan serta peran serta masyarakat, sehingga sangat diperlukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan sebagai hukum positif dan penerapannya di masyarakat. Untuk menyukseskan reforma agraria telah terbentuk GTRA (Gugus Tugas Reforma Agraria) mulai dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, maupun Pemerintah Kabupaten/Kota. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa di Kabupaten Bojonegoro terdapat tanah timbul di Desa Sokoharjo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, dan kawasan lain di Kabupaten Bojonegoro masuk wilayah kehutanan, sebagai objek reforma agraria sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Copyrights © 2023