Kemajuan teknologi telah berdampak secara signifikan terhadap aktivitas perdagangan, khususnya dalam perdagangan elektronik, yang memungkinkan promosi, pemasaran, penjualan, dan pembelian produk atau jasa secara elektronik. Hal ini telah membawa banyak keuntungan, namun juga menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya pelanggaran hak-hak konsumen. UU No. 8 Tahun 1999 bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dalam transaksi e-commerce. Artikel ini membahas mengenai pengaturan perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce dan permasalahan yang dihadapinya. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, metode penelitian mengkaji hukum tertulis dan literatur, menghubungkannya dengan kejadian nyata. Analisis yang dilakukan bersifat deskriptif, mengumpulkan data dan menghubungkannya dengan kejadian-kejadian nyata. Kesimpulannya adalah peraturan perlindungan hukum konsumen belum efektif dalam mencegah penipuan yang dilakukan oleh pelaku usaha dalam transaksi elektronik. Adanya undang-undang perlindungan hukum konsumen diharapkan dapat mencegah kejahatan yang dilakukan oleh pelaku usaha dan menjadi payung hukum bagi konsumen.
Copyrights © 2023