Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn terkait pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan fokus analisis pada ratio decidendi hakim dalam Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn dengan pendekatan kasus, konsep, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam ratio decidendi hakim dalam putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn dalam mengadili kasus terdakwa sejatinya telah sesuai dan relevan dengan unsur sebagaimana Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU LLAJ, maka terdakwa telah memenuhi unsur (i) setiap orang, (ii) mengemudikan kendaraan bermotor, serta (iii) karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ratio decidendi dalam Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn telah sesuai dalam mengkualifikasi peristiwa hukum berdasarkan ketentuan Pasal 310 UU LLAJ. Akan tetapi, peneliti kurang sependapat dengan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena kurang sesuai dengan landasan filosofis dari UU LLAJ yang salah satunya memberikan efek jera bagi masyarakat supaya tidak mengulangi lagi tindakan yang bertentangan dengan UU LLAJ dalam berkendara.
Copyrights © 2023