This Author published in this journals
All Journal Binamulia Hukum
Ani Nur Faida
Universitas Dr. Soetomo Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Dalam Berlalu Lintas yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia Ani Nur Faida; Yoyok Ucuk S; Ernu Widodo
Binamulia Hukum Vol. 12 No. 1 (2023): Binamulia Hukum
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Krisnadwipayana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37893/jbh.v12i1.603

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn terkait pertanggungjawaban pidana berkaitan dengan tindak pidana berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan fokus analisis pada ratio decidendi hakim dalam Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn dengan pendekatan kasus, konsep, dan perundang-undangan. Hasil penelitian menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kelalaian dalam berlalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam ratio decidendi hakim dalam putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn dalam mengadili kasus terdakwa sejatinya telah sesuai dan relevan dengan unsur sebagaimana Pasal 310 ayat (3) dan (4) UU LLAJ, maka terdakwa telah memenuhi unsur (i) setiap orang, (ii) mengemudikan kendaraan bermotor, serta (iii) karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Ratio decidendi dalam Putusan PN Bojonegoro Nomor 8/Pid.Sus/2022/PN.Bjn telah sesuai dalam mengkualifikasi peristiwa hukum berdasarkan ketentuan Pasal 310 UU LLAJ. Akan tetapi, peneliti kurang sependapat dengan sanksi yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena kurang sesuai dengan landasan filosofis dari UU LLAJ yang salah satunya memberikan efek jera bagi masyarakat supaya tidak mengulangi lagi tindakan yang bertentangan dengan UU LLAJ dalam berkendara.