Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pengaturan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu dari sektor kehutanan yang menjadi salah satu penerimaan daerah dan mengetahui berapa besar kontribusi sektor kehutanan dari Privisi Sumber Daya Hutan (PSDH) hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu terhadap penerimaan daerah provinsi Maluku. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskriptif kualitatif dan metode deskripitif kuantitatif dengan teknik wawancara, dan diskusi.Hasil penelitian menunjukan bahwa pada Tahun 2016, pengaturan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) menggunakan dua dasar Hukum yaitu UU No 33. Tahun 2004 dan PP. No 55 Tahun 2005, dimana pembagiannya 20% untuk Pemerintah Pusat, 80% untuk Pemerintah Daerah yang terdiri dari : 16% untuk Provinsi, 32% untuk Kab/Kota Penghasil, dan 32% untuk Kab/Kota Bukan Penghasil. Sedangakan untuk Tahun 2017-2020 hanya menggunakan UU No.33 Tahun 2004 sebagai dasar hukum untuk pembagian PSDH antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Kontribusi Provisi Sumber Daya Hutan terhadap realisasi penerimaan daerah Provinsi Maluku jenis Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) dari tahun 2016-2020 sebesar 53%, dan Total Penerimaan Provisi Sumber Daya Hutan yang bersumber dari hasil hutan kayu dan hasil hutan bukan kayu selama 5 tahun terakhir (2016-2020) yaitu: RP. 77.191.473.651,00.
Copyrights © 2024