Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis evaluasikebijakan pendampingan perempuan korban kekerasan serta faktor penghambatpelaksanaan kebijakan pendampingan perempuan korban kekerasan di Kota Surabaya.Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori evaluasi menurut William N.Dunn. Metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif deskriptif denganpendekatan observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkanbahwa evaluasi kebijakan pendampingan perempuan korban kekerasan di KotaSurabaya dengan melihat 6 kriteria evaluasi kebijakan yaitu efektivitas, efisiensi,kecukupan, perataan, responsivitas dan ketepatan dalam pelaksanaannya sudah sudahberjalan dengan baik tapi belum maksimal yaitu pada indikator efektifitas, efisiensi danresponsivitas. Adapun faktor penghambatan evaluasi kebijakan pendampinganperempuan korban kekerasan yaitu penerima manfaat sendiri, keluarga, SDMpendamping kurang ketika terlalu banyak pengaduan, penyelesaian masalah kurang baikdan pelaku kekerasan adalah warga Kota Surabaya tapi berdomisili juga di luar kota.Namun tidak semua penerima manfaat mendapatkan hambatan dalam prosespenerimaan pelayanan karena ada yang mendapat dukungan penuh baik motivasi daridiri sendiri dan dukungan dari keluarga dan masyarakat. Saran dari peneliti yaitudilakukannya pelaksana kebijakan harus lebih proaktif lagi kepada penerima manfaat,lebih memperhatikan SOP dalam pelaksanaan kebijakan yaiu memenuhi standarpendampingan hukum dan pendampingan media, edukasi, penambahan staf/konseloryang berkualitas, koordinasi yang berkelanjutan dengan instansi atau lembaga di seluruhwilayah Indonesia. sosialisasi secara bertahap dan menyeluruh kepada seluruh wilayahyang ada di Kota Surabaya dan melakukan penjangkauan lebih melalui pendataankepada masyarakat Kota Surabaya melalui peran RT/RW untuk menjangkau paraperempuan korban kekerasan yang tidak melaporkan tindak kekerasan yang dialami
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024