Keadilan yang berketuhanan merupakan suatu konsep yang penting dalam Pancasila. Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, yang menempatkan nilai-nilai keagamaan dan moral sebagai landasan utama dalam penyelenggaraan keadilan sosial. Prinsip pertama Pancasila, "Ketuhanan Yang Maha Esa," menegaskan bahwa keyakinan terhadap Tuhan menjadi pilar utama dalam membangun masyarakat yang adil dan beradab. Keadilan yang berketuhanan juga mengacu pada penerapan prinsip-prinsip keadilan yang selaras dengan nilai-nilai ketuhanan dalam Pancasila, yang tentunya meliputi kejujuran, integritas, keseimbangan hak dan kewajiban, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Namun dalam praktiknya, keadilan yang berketuhanan mengharuskan penyelenggara negara dan masyarakat untuk lebih mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, serta memerangi dari segala bentuk diskriminasi serta ketidakadilan. Dengan demikian, keadilan yang berketuhanan menurut Pancasila ini dapat menciptakan tatanan masyarakat yang harmonis, sejahtera, dan berlandaskan dari nilai-nilai luhur agama dan moral.
Copyrights © 2024