Berdasarkan keberadaannya di dunia ini, emas merupakan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh manusia. Emas mempunyai banyak manfaat salah satunya emas digunakan sebagai mata pencaharian masyarakat. Seperti masyarakat di kecamatan boyan tanjung, kabupaten Kapuas hulu provinsi Kalimantan barat yang menjadikan emas sebagai mata pencaharian mereka. Terkait hal tersebut, peneliti merasa dibutuhkan suatu kajian analisa data terhadap sumberdaya yang dapat dieksploitasi dari lokasi usulan wpr tersebut, hal ini ditujukan untuk melihat apakah sumberdaya emas di kecamatan boyan tanjung tersebut layak untuk dijadikan lokasi usulan wilayah pertambangan rakyat (WPR). Pengambilan data dilapangan berupa kegiatan penyedotan dengan menggunakan mesin sedot sebanyak 36 titik penyedotan untuk mengetahui ketebalan endapan ore. Berdasarkan metode luas daerah pengaruh, sebaran endapan ore pada lokasi penelitian, terbagi menjadi 3 Desa sesuai dengan banyaknya titik penyedotan yang dilakukan dan jarak antar titik penyedotan. Kemudian hasil data ketebalan endapan ore dan luas sebarannya dihitung untuk mengetahui volume sumberdaya emas pada lokasi penelitian ini. Hasil penelitian yang didapat yaitu Volume sumberdaya emas yang ada di Kecamatan Boyan Tanjung mencapai 45.512.214,81 m³ dan merupakan sumberdaya mineral tereka, Kadar konsentrat emas yang diperoleh di masing-masing desa adalah Desa Nanga Suruk 0,042 gram/m³, Desa Nanga Boyan 0,054 gram/m³, dan Desa Entibab 0,092 gram/m³ dengan rata-rata kadar konsentrat yang diperoleh sebesar 0,062 gr/m³. Tonase ore yang diperoleh di Kecamatan Boyan Tanjung adalah sebesar 87.383.452,43 ton. Tonase konsentrat emas yang diperoleh di Kecamatan Boyan Tanjung adalah sebesar 2,69 ton. Dan Metode penambangan yang digunakan adalah Alluvial mining (pasir sedot) yang merupakan sistem penambangan terbuka. Kata Kunci : Sumberdaya Emas, WPR, Pasir Sedot
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021