Jual Beli merupakan suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikat dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan dan pihak lain untuk membayarkan harga yang telah diperjanjikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata. Transaksi jual beli sering berujung sengketa di Pengadilan. Seperti halnya sengketa jual beli hak atas tanah yang sertifikat kepemilikannya belum dibaiknamakan yang menjadi objek dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat deskriptif, dengan pendekatan yuridis normatif didukung pendekatan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder sebagai data utama dan data primer sebagai data pendukung yag dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan bahwa penyelesaian sengketa jual beli tanah hak katas tanah yang sertifikat kepemilikannya belum dibaliknamakan dilakukan melalui sidang pengadilan. Penggugat mengajukan gugatan terhadap tergugat (penjual) dan turut tergugat (Kantor Kantor ATR/BPN Kota Padang) atas tanah yang sudah dibelinya, namun belum sempat dibaliknamakan pihak tergugat tidak diketahui keberadaannya. Gugatan penggugat dikabulkan oleh hakim. Selanjutnya hakim memerintahkan turut Tergugat Kantor ATR/BPN untuk melakukan balik nama Sertipikat Hak Milik Atas Tanah dengan No. 2475/Kelurahan Kuranji yang masih tercatat atas nama Penjual (Tergugat) ke nama Penggugat tanpa memintakan persetujuan dari tergugat karena diputus verstek oleh hakim serta menghukum turut tergugat (Kantor ATRBPN Kota Padang) untuk membayar biaya perkara.
Copyrights © 2022