Wanprestasi diatur pada Pasal 1238 KUHPerdata, debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan. Penelitian ini bersifat deskriptif, metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif yaitu mengelompokkan data menurut aspek-aspek dan disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: pertama: Pertimbangan hakim dalam penyelesaian perkara perdata pada Putusan Nomor 12/Pdt.G/2021/PN.LBB, yaitu pertimbangan hakim berdasarkan fakta yang diperoleh di dalam persidangan serta bukti surat-surat yang diajukan Penggugat terbukti bahwa Tergugat wanprestasi atau cidera janji. Kedua: Akibat hukum terhadap wanprestasi yang dilakukan dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor roda empat yaitu Tergugat harus membayar semua hutangnya sebanyak Rp126.670.390 (seratus dua puluh enam juta enam ratus tujuh puluh ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) kepada Penggugat dan jika kemudian hari ditemukan segala harta kekayaan Para Tergugat yang setara dengan nilai hutang Para Tergugat untuk disita melalui pengadilan, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan bagi pelunasan hutang Para Tergugat yang timbul karena perjanjian kredit kendaraan berrmotor roda empat.
Copyrights © 2022