Pengangkatan anak dalam hukum positif di Indonesia diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak. Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 110/HUK/2019 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak. Pengangkatan anak juga dikenal dalam hukum adat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan menurut hukum adat Nias. Penelitian ini merupakan penelitian empiris, yang didukung penelitian normatif. Data dieroleh dari hasil wawancara didukung data sekunder. Data dioleh dan dianalisis secara kualitatif untuk mendapat data deskriptif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa kedudukan anak angkat dalam pembagian harta warisan menurut Hukum Adat Nias adalah sama dengan anak kandung dari orang tua yang mengangkatnya atau mengadopsinya. Dengan orang tua kandungnya putus hubungan keperdataannya. Oleh karena itu dalam pembagian harta warisan, anak angkat memiliki bagian yang sama dengan anak kandung.
Copyrights © 2022