Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Pasal 27 ayat (2) UU ITE Tahun 2019 dan Pasal 303 ayat (1) KUHP dalam perkara judi online dan putusan hakim pada Putusan Pengadilan Negeri Ruteng Nomor: 2/Pid.B/2022 /PN Rtg. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Sumber data diperoleh dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier melalui studi pustaka. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil kajian dapat disimpulkan bahwa kedudukan hukum Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik merupakan lex specialis Pasal 303 ayat (1) UU No. Kitab Hukum Pidana Indonesia. Mengenai pertimbangan dan putusan majelis hakim dalam putusan ini adalah benar. Padahal seharusnya JPU mendakwa dengan Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan memperhatikan asas lex specialis derogate legi generali, mengingat terdakwa melakukan perjudian dingdong online dan sudah jelas tertera dalam dakwaan.
Copyrights © 2023