Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 3 No. 1 (2024): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (April)

Efektivitas Pelaksanaan Penindakan Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Berdasarkan Alat Bukti Elektronik Dalam Rangka Tertib Berlalu Lintas

Surya Putra, Eka (Unknown)
Delmiati, Susi (Unknown)
Fahmiron (Unknown)



Article Info

Publish Date
12 Apr 2024

Abstract

Ketentuan dalam Pasal 272 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyatakan bahwa hasil pemanfaatan alat elektronik untuk menindak pelanggaran di bidang lalu lintas dan angkutan jalan, nantinya dapat berfungsi sebagai alat bukti pada pengadilan. Wilayah Hukum Ditlantas Polda Sumatera Barat baru terpasang di Kota Padang, sebagai Ibukota Propinsi Sumatea Barat. Kamera ETLE yang sudah aktif baru 6 (enam) titik lokasi, pengiriman surat klarifikasi masih belum memberi efek jera yang evektif terhadap ketaatan masyarakat dalam berlalu lintyas. Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas dapat dirumuskan beberapa permasalahan yang dibahas dalam penelitian yaitu, Pertama, bagaimana pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas? Kedua, Bagaimana efektivitas pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas? Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif yang didukung pendekatan yuridis empiris. Hasil penelitan dapat dijelaskan bahwa: Pertama, pengiriman surat klarifikasi ETLE dimulai setelah pelanggaran lalu lintas terdeteksi oleh kamera elektronik dan data pelanggaran dikumpulkan. Selanjutnya, petugas memproses data tersebut untuk menghasilkan surat tilang yang mencantumkan detail pelanggaran dan informasi terkait. Surat tilang ini kemudian dikirimkan ke alamat pelanggar yang tercatat dalam sistem registrasi kendaraan. Setelah surat dikirim, pelanggar memiliki jangka waktu tertentu untuk memberikan klarifikasi atau melakukan pembayaran. Kedua, efektivitas pengiriman surat klarifikasi terhadap pelanggar lalu lintas berdasarkan bukti elektronik terhadap alur penindakan pelanggaran lalu lintas lintas belum sepenuhnya efektif, karena masih banyak masyarakat yang enggan membayar tilang, dan banyak juga masyarakat memakai nomor platr palsu, sehingga tidak ditemukan alamat pelanggar lalu lintas.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...