Artikel ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi pihak ketiga dalam memberikan jaminan hak tanggungan kepada pihak kreditur dalam perjanjian kredit berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang diberikan oleh pihak ketiga pada PT. BPR Pagaruyung dilakukan dengan prosedur tentang ketentuan, syarat-syarat yang harus dilakukan sejak diajukan permohonan kredit sampai dengan lunasnya suatu kredit yang diberikan oleh PT. BPR Pagaruyung. Syarat-syarat dalam prosedur pengkreditan yang harus dilewati yaitu denganĀ mengajukan Permohonan untuk mendapatkan fasilitas jenis kredit, Pemberian Jaminan, tahap wawancara pertama, peninjauan lokasi, wawancara kedua, keputusan kredit dan dilakukan Akad perjanjian akad kredit kemudian direalisasikan. Akibat hukum bagi pihak ketiga dalam memberikan jaminan hak tanggungan kepada pihak kreditur dalam perjanjian kredit pada PT. BPR Pagaruyung terdapat di dalam UUHT Pasal 6, dalam Perjanjian Kredit Nomor perjanjian kredit Nomor: 14768/PT. BPR Pgr-2016/052016 /052023 akibat hukum terhadap pihak ketiga yang melakukan gugatan sebagaimana dalam putusan nomor 22/Pdt.G/2021/PN. Bsk adalah majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga sehingga pihak PT. BPR Pagaruyung mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.
Copyrights © 2023