Jurnal Sakato Ekasakti Law Review
Vol. 2 No. 3 (2023): Jurnal Sakato Ekasakti Law Review (Desember)

Akibat Hukum Bagi Pihak Ketiga Dalam Memberikan Jaminan Hak Tanggungan Kepada Pihak Kreditur Dalam Perjanjian Kredit

Guntara, Zendra (Unknown)
Putra Pratama, Bisma (Unknown)
Benni, Beatrix (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Dec 2023

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum bagi pihak ketiga dalam memberikan jaminan hak tanggungan kepada pihak kreditur dalam perjanjian kredit berdasarkan undang-undang nomor 4 tahun 1996 tentang hak tanggungan. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Yuridis Normatif yang didukung pendekatan Yuridis Empiris. Perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan yang diberikan oleh pihak ketiga pada PT. BPR Pagaruyung dilakukan dengan prosedur tentang ketentuan, syarat-syarat yang harus dilakukan sejak diajukan permohonan kredit sampai dengan lunasnya suatu kredit yang diberikan oleh PT. BPR Pagaruyung. Syarat-syarat dalam prosedur pengkreditan yang harus dilewati yaitu denganĀ  mengajukan Permohonan untuk mendapatkan fasilitas jenis kredit, Pemberian Jaminan, tahap wawancara pertama, peninjauan lokasi, wawancara kedua, keputusan kredit dan dilakukan Akad perjanjian akad kredit kemudian direalisasikan. Akibat hukum bagi pihak ketiga dalam memberikan jaminan hak tanggungan kepada pihak kreditur dalam perjanjian kredit pada PT. BPR Pagaruyung terdapat di dalam UUHT Pasal 6, dalam Perjanjian Kredit Nomor perjanjian kredit Nomor: 14768/PT. BPR Pgr-2016/052016 /052023 akibat hukum terhadap pihak ketiga yang melakukan gugatan sebagaimana dalam putusan nomor 22/Pdt.G/2021/PN. Bsk adalah majelis hakim menolak gugatan yang diajukan oleh pihak ketiga sehingga pihak PT. BPR Pagaruyung mendapatkan kepastian hukum terhadap perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh debitur.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

JSELR

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk memberikan ruang mempublikasikan pemikiran kritis hasil penelitian orisinal, maupun gagasan konseptual dari para akademisi, peneliti, maupun praktisi yang belum pernah dipublikasikan pada media lainnya. Tujuan & Ruang Lingkup penulisan (Aim & Scope) ...