Pelaksanaaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh adalah bagi pecandu narkotika yang sedang menjalani proses peradilan dapat ditempatkan dalam lembaga rehabilitasi medis dan/atau rehabilitasi sosial. Untuk pecandu, baik yang tertangkap tangan maupun yang melalui program IPWL, sebelum dilakukan rehabilitasi akan melalui assesmen terlebih dahulu yang dilakukan oleh tim assesmen terpadu. Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan pecandu narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional. Kendala yang dihadapi badan narkotika nasional kota payakumbuh dalam pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah surat rekomendasi tim asesmen terpadu yang terdiri tim medis dan tim hukum hanya bersifat rekomendasi. Tempat Rehabilitas pada setiap daerah belum terpenuhi (tidak ada). Lemahnya koordinasi antara penegak hukum, dinas kesehatan dan dinas sosial. Optimalisasi pelaksanaan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika Di Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh dilakukan dengan penyuluhan, pengawasan dan pemantauan, dilakukan agar korban penyalahgunaan Narkotika tidak kembali menggunakan Narkotika dalam kondisi apapun dengan dilakukan pengecekan secara berkala selama 4 bulan setelah selesai melakukan rehabilitasi di BNNK Payakumbuh. Optimalisasi diukur dari hasil rehabilitasi tersebut dan jumlah masyarakat yang mengikuti rehabilitasiPeserta rehabilitasi maka tidak ada yang mengulang. Hal ini menunjukan telah optimalnya pelaksanaan rehabilitasi.
Copyrights © 2023