Marak beredarnya isu sertifikat pelaut palsu yang diklaim dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia dan digunakan oleh pelaut negara lain. Salah satunya juga terjadi di Ditpolairud Polda Sumbar, dengan LP-A/IX/2020/SPKT Polda-SBR. Dari hasil pemeriksaan diduga kapal tidak dilengkapi dengan dokumen yang lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 ayat (1) juncto Pasal 117 ayat (2) UU Pelayaran dan Pasal 263 ayat (2) KUHPidana. Penegakan hukum terhadap pemakai sertifikat kepelautan palsu di perairan Sumatera Barat oleh Ditpolairud Polda Sumbar adalah diawali adanya laporan polisi, Personil Subditgakkum melaksanakan Penyelidikan di sekitar Perairan Teluk Bayur Kota Padang.
Copyrights © 2023