Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki Potensi sumber daya ikan sebesar 1.772triliun rupiah. potensi tersebut terancam musnah dengan masifnya IUUF. Pemberantasan IUUF telahdilaksanakan secara intensif mulai dari tahun 2015. Akan tetapi, permasalahannya adalah IUUFmasih masif di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Metode penelitiandilakukan dengan studi literatur, temuan data-data sekunder, wawancara dilakukan dengan snowballkepada narasumber dan informan pemilik otoritas dan praktisi yang terkait dengan praktekpemberantasan IUUF. Hasil penelitian pemberantasan IUUF melalui pemberian sanksipenenggelaman efektif membuat terapi kejut tapi tidak menimbulkan efek jera, internalisasipenyadartahuan kepada nelayan dan pelaku usaha, penguatan sarana dan prasarana pengawasan, danpenguatan peran Indonesia di Kawasan ASEAN diprediksi efektif dalam mengatasi IUUF menjadiLRRF. Keywords : Effectivity, IUUF, LRRF
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021