Pasar identik dengan aktivitas sehari-hari dalam perdagangan masyarakat Indonesia. Pembangunan infrastruktur pasar untuk pemerataan pembangunan memerlukan investasi yang besar dalam menunjang tercapainya manfaat sosial dalam pembangunan nasional. Bagi pemerintah daerah, infrastruktur pasar pembangunannya terkendala sumber pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang terbatas. Menyadari pentingnya pasar bagi pelayanan publik masyarakat, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik menjadi opsi menarik bagi daerah untuk menutup kekurangan ini. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan mixed method melalui analisis berbasis kuesioner, Focus Group Discussion (FGD), studi literatur dokumen perencanaan pusat-daerah serta kunjungan lapangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat keterkaitan perencanaan DAK Fisik dengan perencanaan pembangunan daerah. Dari 34 provinsi di Indonesia, ada 31 Provinsi yang tidak mencantumkan menu kegiatan Bidang Pasar kedalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD). Secara spesifik hasil analisis menunjukkan bahwa Provinsi Riau yang mendapatkan anggaran DAK Fisik Penugasan Bidang Pasar terbesar secara nasional belum optimal ketika meresponsnya dalam dokumen perencanaan daerahnya, khususnya terkait prioritas daerah. Berdasarkan pengisian kuesioner, keseluruhan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DAK Fisik Penugasan Bidang Pasar menyatakan setuju bahwa pelaksanaan kegiatan DAK berjalan lancar dan realisasi penyaluran anggaran tepat waktu. Sebanyak 75 persen OPD menyatakan bahwa jumlah dana pendamping tidak cukup dialokasikan pemerintah daerah, alokasi tidak cukup proporsional, kegiatan DAK belum sesuai dengan kebutuhan daerah dan kurangnya anggaran DAK.
Copyrights © 2022