Sistem pemerintahan Presidensiil yang dianut oleh Indonesia memberikan konsekuensi terhadap kewenangan Presiden yang tidak hanya sebagai kepala Negara (symbol Negara), namun sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Secara teoritis dalam teori pembagian kekuasaan, maka Presiden berada dalam lingkup eksekutif, yang berarti memiliki kewenangan melaksanakan pemerintahan. Kewenangan Presiden sebagai eksekutif tentu berkaitan dengan pelaksanaan roda pemerintahan yang akan lebih banyak berkaitan dengan permasalahan administrasi pemerintahan atau pelaksanaan riil urusan-urusan rumah tangga Negara dimana Presiden sebagai yang mengepalai dari setiap urusan tersebut
Copyrights © 2022