Penelitian ini membahas tentang sifat independen dan integrasi hukum keluarga Islam berdasarkan posisinya dalam tata hukum di negara Indonesia. Metode yang digunakan yaitu metode kualitatif dengan berbagai sumber data primer dan sekunder yang dianalisis secara mendalam, sehingga mendapatkan hasil data yang valid untuk membantu kepentingan ilmiah. Penelitian ini memberikan hasil yaitu, pertama, status pemberlakuan hukum keluarga Islam di Indonesia terjadi beberapa perubahan pada waktu ke waktu.. Kedua, sifat independen hukum kekeluargaan pada ajaran Islam di Indonesia tercermin dari pelaksanaannya yang mengikat dan berlaku nasional bagi penduduk muslim serta pihak lembaga kegamaan Islam dalam pelaksanaanya tidak dapat di intervensi dari pihak lain. Ketiga, Sifat intergrasi hukum keluarga tercermin dalam pemberlakuan hukum keluarga Islam dalam bentuk peraturan dan perundang-undangan yang diberlakukan secara menyeluruh (nasional), khusunya bagi umat Islam di Indonesia.
Copyrights © 2023