Artikel ini memiliki tujuan dalam melihat legislasi dan dinamika hukum Islam di bidang hukum keluarga dalam yurisprudensi. Dalam hal ini bagaimana penerapan regulasi yang ada di Indonesia. Penelitain ini termasuk penelitian kepustakaan yang disebut penelitian hukum normatif melalui metode kualitatif. Metode pengumpulan data diterapkan melalui dokumentasi dan deskriptif komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia diakuinya yurisprudensi sebagai sumber hukum di Indonesia mempertegas tugas dan kewenangan hakim dalam melakukan penemuan hukum sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang kekuasaan kehakiman. Dengan demikian, kedudukan yurisprudensi menjadi penting sekalipun di negara yang menganut sistem hukum civil law seperti Indonesia, terutama ketika undang-undang tidak jelas, undang-undang tidak sesuai dengan keadaan yang ada atau undang-undang tidak mengatur perkara yang sedang dihadapi. Sehingga, oleh hakim di Indonesia yurisprudensi dijadikan sebagai salah satu sumber hukum dalam menyelesaikan perkara. Peranan yurisprudensi di dalam pembaruan hukum keluarga Islam Indonesia merupakan suatu kenyataan.
Copyrights © 2023