Salah satu bentuk kerjasama yang dilakukan di Jorong Simpang Gadang adalah dengan menggunakan sistem bagi hasil mukhabarah. Benih yang akan ditanam berasal dari si penggarap, namun saat panen hasilnya akan dibagi dua dengan pemilik lahan sesuai dengan nisbah awal. Pembahasan dalam penelitian ini tentang akad pertanian. Sedangkan teori yang digunakan berkaitan dengan akad mukhabarah. Akad mukhabarah adalah akad dimana benih yang akan ditanam berasal dari si penggarap, namun saat panen hasilnya akan dibagi dua dengan pemilik lahan sesuai dengan nisbah awal.Penelitian ini adalah penelitian kualitatif. Sumber data dari data primer, teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Teknik pengolahan data menggunakan reduksi data, penyajian data, penarikan kesimpulan. Teknik pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber, ketekunan pengamatan, menggunakan referensi.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa proses pelaksanaan sistem bagi hasil di Jorong Simpang Gadang, dilakukan secara lisan tanpa ada tulisan hitam di atas putih dan pelaksanaan akadnya juga tidak memandang tempat. Namun dalam penerapan bagi hasilnya tidak sesuai dengan prinsip At-Ta’awun dimana bagi hasilnya mengandung unzur zholim, dikarenakan semua kerugian ditanggung oleh penggarap sedangkan hasilnya tetap di bagi dua. Kata Kunci : Bagi Hasil, Pemilik Lahan, Penggarap
Copyrights © 2023