Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang timbul atas kekayaan yang hadir atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Karya karya intelektual yang dimaksud dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi dan merupkan sesuatu yang dilindungi oleh undang-undang. Adapun penulisan dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif atau penelitian lapangan (field research) yang merupakan suatu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari orang yang diamati langsung di lapangan, melalui teknik pengumpulan data dengan wawancara dan observasi, pengambilan sempel sumber data yang dilakukan menggunakan sempel acak yang lebih Spesifikasinya Simple Random Sampling dimana pengambilan sempel secara acak dan sederhana, Kesimpulan dari penelitian ini bawasannya adat/kebiasaan masyarakat pedagang Tegalgubug yang home industry dengan meniru karya seni motif/corak orang lain yaitu mengikuti pendapat ulama yang mengatakan boleh dengan alasan suatu karya adalah ilmu seperti halnya ilmu harus di salurkan dan di ambil manfaatnya. Kata kunci : Hukum Keluarga Islam, Adat, Motif Ekonomi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021