Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat masih mendapat berbagai tantangan terutama keraguan akan efektivitasnya dalam mewujudkan keadilan sosial. Keberhasilan suatu kebijakan tidak hanya diukur dari sisi teknis dan administratif, tetapi juga dari bagaimana kebijakan tersebut mampu mewujudkan tujuan utama dalam hukum. Sebagaimana yang dinyatakan oleh Gustav Radbruch bahwa hukum harus mencerminkan tiga nilai utama, yakni keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Keutamaan penelitian ini terletak pada penggunaan teori tujuan hukum Gustav Radbruch yang jarang diaplikasikan dalam studi kebijakan publik bidang perumahan. Metode penelitian yang digunakan ialah metode penelitian hukum normatif menggunakan pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan pada penelitian ini yakni data sekunder (studi pustaka). Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berdasarkan teori tujuan hukum Gustav Radbruch mengandung tantangan terkait aspek keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Meskipun Tapera bertujuan memberikan akses perumahan yang lebih luas, kebijakan ini belum sepenuhnya adil, terutama bagi pekerja informal yang kesulitan memenuhi kewajiban iuran. Tapera memberikan kepastian hukum melalui aturan yang jelas, namun transparansi dan pengawasan dana perlu ditingkatkan. Meskipun memberikan manfaat sosial, kewajiban bagi Pekerja Mandiri yang telah memiliki rumah perlu dievaluasi, agar kebijakan ini lebih inklusif dan relevan dengan kondisi masyarakat yang beragam.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025