Berkembang pesatnya kemajuan teknologi menghadirkan inovasi baru khususnya pada sektor keuangan dengan adanya Financial Technology (FinTech). Salah satu tipe FinTech yang ramai diminati yaitu Peer-to-Peer (P2P) Lending atau layanan peminjaman berbasis teknologi informasi yang biasa dikenal masyarakat dengan pinjaman online (pinjol). Sejak tahun 2018 hingga kini, banyak aduan terkait pinjaman online ilegal, bahkan sudah ada 3.193 pemblokiran aplikasi/website pinjaman online ilegal. Kejadian tersebut diakibatkan karena tidak berimbangnya kemajuan teknologi dengan peningkatan literasi keuangan digital masyarakat, khususnya tentang pinjaman online. Untuk itu, perlu adanya pencegahan secara masif kepada masyarakat sebagai konsumen utama agar tidak mudah dijerat oleh para pelaku bisnis pinjaman online ilegal. Tujuan dari pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN) sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat (PKM) ini adalah untuk membantu masyarakat dalam menghadapi permasalahan yang ada dengan melakukan upaya preventif yakni memberikan edukasi bahaya pinjaman online melalui sosialisasi guna peningkatan literasi keuangan digital bagi masyarakat. Subjek sasaran dalam kegiatan ini adalah masyarakat khususnya kelompok pemuda karang taruna di Dusun Kramat, Desa Cawet, Watukumpul, Pemalang. Metode yang digunakan untuk menyampaikan edukasi bahaya pinjaman online adalah dengan sosialisasi, dimana selain sesi pemaparan materi juga ada sesi tanya jawab dan diskusi. Hasil setelah dilakukan edukasi menunjukkan adanya peningkatan pengetahuan dan pemahaman masyarakat khususnya kelompok pemuda karang taruna terkait literasi keuangan digital tentang pinjaman online.
Copyrights © 2023