Kedaulatan adalah konsep yang sangat luas dalam pemaknaannya. Beberapa pihak menyebutkan kedaulatan itu muncul seiring dengan munculnya negara-negara modern. Arti awal kedaulatan adalah pemberi sumber yang sah bagi hukum (souverainete). Kedaulatan mempunyai batasan apabila dilihat dari sudut pandang hak dan kewajiban. Kedaulatan memiliki keterkaitan dengan aspek-aspek antara lain wilayah, kewenangan, hukum, kewarganegaraan dan penduduk. Kedaulatan dapat positif dan negatif. Perspesktif positivisme memberikan definisi kedaulatan sebagai kekuasaan yang tertinggi, absolut, dan tidak ada instansi lain yang dapat menyamakannya atau mengontrolnya, yang dapat mengatur warga negara dan mengatur juga apa yang menjadi tujuan dari suatu negara, dan mengatur berbagai aspek pemerintahan, dan melakukan berbagai tindakan dalam suatu negara, termasuk tetapi tidak terbatas pada kekuasaan membuat undang-undang, menerapkan dan menegakkan hukum, menghukum orang, memungut pajak, menciptakan perdamaian dan menyatakan perang, menandatangani dan memberlakukan traktat, dan sebagainya. Dalam hukum internasional, kedaulatan diakui oleh negara-negara sebagai norma dasar dari masyarakat internasional. Hukum internasional melihat kedaulatan dari 3 aspek yaitu intern, ekstern dan territorial. Kedaulatan telah dikukuhkan di dalam Piagam Perserikatan Bangsa-bangsa. Pada perkembangannya, kedaulatan dalam hukum internasional telah mengalami evolusi yang diawali dengan international legal sovereignity, Westphalian sovereignity, domestic sovereignity, dan kemudian diakhiri dengan interdependence sovereignity. Saat ini negara-negara mengakui kedaulatan sebagai tanggung jawab. Konsep kedaulatan ini timbul akibat pengaruh perkembangan hak asasi manusia. Negara berdaulat adalah negara yang bertanggung jawab atas kehidupan warganegaranya.
Copyrights © 2022