Kegiatan investasi asing terjadi saat investor menanamkan modalnya (berinvestasi) di wilayah yuridiksi negara lain. Para aktor dalam kegiatan investasi asing adalah negara tuan rumah (host state) atau negara penerima invetasi, investor atau pelaku usaha yang berinvestasi di wilayah yurisdiksi host state, dan negara asal investor (home state). Pada investasi asing terdapat berbagai macam risiko yang akan dihadapi oleh investor, yaitu commmercial risk dan non-commercial risk, khususnya political risk. Political risk merupakan risiko yang terjadi karena adanya tindakan (kebijakan) pemerintah host state yang berdampak negatif terhadap investasi, sehingga dapat merugikan investor. Investor dan host state masing-masing memiliki kepentingan. Investor berkepentingan untuk memastikan dana yang diinvestasikan aman agar dan terhindar dari risiko politik. Pada lain sisi, Host state berkentingan untuk mendapat maanfaat ekonomi yang sebesar-besarnya tanpa menggangu kepentingan nasionalnya. Karena alasan-alasan tersebut, berbagai negara membuat dan menuangkan kesepakatan mengenai perlindungan investasi bilateral ke dalam instrumen yang lazim dikenal dengan Perjanjian Investasi Bilateral BIT. Pasal mengenai definisi investor dan investasi merupakan elemen penting yang terdapat pada BIT, karena agar dapat menikmati perlindungan di bawah BIT, pelaku usaha harus memenuhi syarat sebagai investor dan investasi yang dilakukannya tercakup pada BIT tersebut.
Copyrights © 2023