Banyaknya kasus mengenai sengketa keluarga yang tidak kunjung selesai secara litigasi akan tetapi secara non litigasi bahkan lebih banyak lagi permasalahan keluarga yang diselesaikan khususnya di Indonesia yang mana jalur non litigasi menggunakan beberapa peran dan pihak yaitu mediator, toko agama, adat, menariknya dalam beberapa kasus dapat diselesaikan dengan banyak mengacu pada ajaran agama yang kembali diperkuat dan mediator pun dapat menyelesaikan permasalahan dengan kesepakatan dari pihak yang berperkara. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan kajian pustaka dan lapangan melalui wawancara, hasil dari tulisan ini bahwa sengketa keluarga secara non litigasi di Indonesia sudah banyak dilakukan oleh masyarakat dan juga cara penyelesaiannya sesuai dengan tuntunan agama islam baik dari Al qur'an maupun Hadis, Akan tetapi perlu dibenahi lagi sedikit tentang non litigasi ini seperti tidak berat sebelah dalam menyelesaikan permasalahan dan sengketa secara non litigasi belum menunjukkan terselesaikannya permasalahan keluarga secara tuntas.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024