Penelitian ini dilatarbelakangi oleh perhatian peneliti terhadap impelementasi pasal 152 KHI tentang nafkah iddah istri cerai talak di Desa Sorinomo, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu. Permasalahannya yakni tidak terimplementasinya pasal 152 KHI tentang pemberian nafkah iddah istri cerai talak yang mengakibatkan ketidakpastian hukum dan dapat mengakibatkan kesulitan finansial bagi para mantan istri. Dalam praktiknya mantan suami tidak memberikan nafkah iddah kepada mantan istri karna tidak adanya rasa kepeduliian dari sang suami. Hal tersebut akan mengakibatkan ketidakpastina hukum dan dapat mengakibatkan kesulitan finansial bagi para mantan istri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah : pertama, Bagaimana praktik pemberian nafkah iddah pasca cerai talak di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Kedua, Bagaimana implementasi pasal 152 KHI tentang pemberian nafkah iddah istri cerai talak di Desa Sorinomo Kecamatan Pekat Kabupaten Dompu. Jenis metode yang digunakan ialah metode kualitatif dengan pendekatan empiris. Metode pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara dan dokumentasi. Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, Praktik Pemberian Nafkah Iddah Pasca Cerai Talak Di Desa Sorinomo: keterbatasan sumber daya, kedua kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat, ketiga, faktor budaya dan tradisi. Kedua, Implementasi pasal 152 KHI tentang pemberian nafkah iddah istri cerai talak di Desa Sorinomo: kurangnya pemahaman, keterbatasan sumber daya, kurangnya edukasi dari lembaga desa dan KUA, faktor budaya dan tradisi.
Copyrights © 2024