Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang dengan jumlah pulauterbesar di dunia dan memiliki kekayaan yang berlimpah, tak terkecuali yang terkandung dalampulau-pulau terluarnya. Meskipun demikian, ternyata Pemerintah Indonesia belum sepenuhnyamemberdayakan dan mengelola pulau-pulau terluar secara optimal. Penelitian ini bertujuanmenganalisis perlindungan pulau-pulau terluar Indonesia berdasarkan konsep negara kepulauan.Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis dengan pendekatan konseptual. Hasil penelitianmenunjukkan bahwa keberadaan pulau-pulau terluar di Indonesia telah mendapatkan pengakuansecara internasional berdasarkan United Nations Convention on The Law of the Sea 1982 melaluipenggunaan garis pangkal lurus kepulauan. Perlindungan terhadap pulau-pulau terluar tersebutdilakukan dalam bentuk kebijakan negara melalui peraturan perundang-undangan dan berbagaitindakan pengelolaan.
Copyrights © 2020