Peradilan Tata Usaha Negara sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman mempunyai tugas danwewenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara (TUN).Seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi, praktik peradilan dalam lingkup MahkamahAgung RI mengimplementasikan penggunaan aplikasi e-court Mahkamah Agung RI. Tujuanpenelitian ini adalah untuk menganalisis kebijakan mengenai pelaksanaan E-Litigasi pada PeradilanTata Usaha Negara, sekaligus menemukan kendala yang dihadapi. Penelitian ini menggunakanmetode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, yaitu Undang-Undang Nomor 5Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta perubahan-perubahannya dan PeraturanMahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di PengadilanSecara Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan E-Litigasi pada PTUNdilaksanakan secara menyeluruh, yaitu sejak tahap pendaftaran sampai pada saat pembacaan putusanhakim. Kendala yang masih dihadapi adalah terkait dengan tahapan pembuktian yang padapelaksanaanya masih membutuhkan sidang konvensional, dan terbatasnya akses jaringan internet dibeberapa daerah di Indonesia.
Copyrights © 2020