Adanya suatu perjanjian kredit antara pihak kreditur dan debitur yang dilakukan dengan jaminan haktanggungan kadangkala menimbulkan permasalahan ketika terjadi wanprestasi, di mana pihakkreditur kesulitan untuk melakukan eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan. Penelitian inibertujuan untuk mengetahui mekanisme eksekusi Hak Tanggungan sebagai bentuk perlindunganhukum bagi kreditur dan hambatan-hambatan dalam melalukan eksekusi Hak Tanggungan. Metodeyang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yuridis dengan pendekatanperaturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan eksekusi HakTanggungan dapat dilakukan dengan tiga cara, yaitu penjualan di bawah tangan, penjualan melaluipelelangan umum, dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri. Adapun hambatan yang dihadapi dapatberupa hambatan yuridis dan hambatan non yuridis.
Copyrights © 2020